Agus Napi Lapas Jambi Kendalikan Jaringan Narkoba, Polisi Sita Uang Rp 132 Juta
Jambi – Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi, Agus Budiman. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita uang senilai Rp 132 juta, yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba yang dikendalikan oleh Agus dari balik jeruji besi.
Pengungkapan tersebut terjadi setelah Tim Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap tiga orang kaki tangan Agus pada 24 Januari 2024. Ketiga tersangka ini, yang awalnya tidak diketahui identitas pengendalinya, akhirnya mengungkap bahwa mereka dikendalikan oleh seseorang bernama Muk, yang ternyata adalah Agus Budiman.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan hasil koordinasi antara pihak kepolisian dan Lapas Jambi. Agus Budiman sendiri adalah narapidana kasus narkoba yang ditangkap pada 22 Februari 2022 dan dijatuhi hukuman penjara selama 5,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Pengendalian Narkoba dari Dalam Penjara
Selama menjalani hukuman di penjara, Agus tetap mengendalikan jaringan narkoba dengan menggunakan telepon seluler (HP) di dalam Lapas. Meskipun pihak berwajib kesulitan untuk memantau komunikasi di dalam penjara, mereka selalu berkoordinasi dengan pihak Lapas Jambi untuk mengungkap jejak transaksi narkoba yang dilakukan Agus.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Agus juga dibantu oleh istrinya dalam membuat rekening yang digunakan untuk transaksi narkoba. Dari hasil blokir rekening tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 132 juta, dua buku tabungan, dan sebuah unit HP.
Kolaborasi dengan PPATK
Penyelidikan kasus ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang turut membantu menganalisis rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi narkoba. Ernesto juga mengungkapkan bahwa istrinya turut membantu dalam mengelola rekening-rekening tersebut.
Saat ini, berkas penyidikan terhadap Agus Budiman telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu, 22 Januari 2025. Dalam waktu dekat, berkas tersebut akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut.
Ancaman Hukuman untuk Agus
Atas perbuatannya, Agus Budiman dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 137 huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agus terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
#Narkoba #AgusBudiman #LapasJambi #PoldaJambi #JaringanNarkoba #PenyelidikanNarkoba #PPATK #HukumanNarkoba